Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola
Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dituntut pidana delapan tahun penjara. Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah telah melakukan tindak kejahatan korupsi."Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).Jaksa Iskandar mengatakan, yang memberatkan tuntutan terhadap Zumi karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsiBaca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.Jaksa meyakini, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola