Jum'at, 19/04/2024 08:03 WIB

KPK Periksa 35 Orang, Lidik Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

KPK masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bos Hajah Tunggal itu sudah dua kali mangkir tanpa alasan dari pemanggilan tim penyidik KPK. Menurutnya, KPK tidak akan berhenti sampai disitu.

Kata Febri, penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 35 saksi terkait dugaan keterlibatan Sjamsul dalam kasus BLBI. Dimana, Sjamsul disebut turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu.

"Sampai saat ini sekitar 35 orang telah dimintakan keterangan. Proses masih berjalan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/11).

Meski sudah dua kali mangkir, kata Febri, penyidik KPK tidak bisa memanggil paksa Sjamsul untuk menjalani pemeriksaan. Mengingat, pengembangan kasus BLBI masih dalam penyelidikan.

"Masih lidik, dilidik ngga bisa panggil paksa," kata Febri.

Sebelumnya, Febri mengatakan, Sjamsul diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini.

"Karena namanya juga muncul di sana dan kita tahu dengan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu juga terkait dengan beberapa keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan oleh BDNI ataupun Samsul Nursalim pada saat itu," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).

Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

KEYWORD :

Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :