Kamis, 25/04/2024 07:22 WIB

18,3 Persen Perempuan Jadi Korban Kekerasan Fisik dan Seksual

Tak hanya di ruang domestik, kekerasan terhadap perempuan juga marak terjadi di ruang publik, salah satu di antaranya tempat bekerja.

Setop kekerasan seksual pada anak (foto: Google)

Jakarta – Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Prijadi Santoso mengatakan, kasus kekerasan fisik dan seksual yang menimpa perempuan masih terbilang tinggi.

Tak hanya di ruang domestik, kekerasan terhadap perempuan juga marak terjadi di ruang publik, salah satu di antaranya tempat bekerja.

“Bahkan di situasi darurat dan kondisi khusus seperti daerah bencana dan kalangan disabilitas, yaitu penyandang cacat dan lansia,” kata Prijadi pada Kamis (11/10) lewat siaran pers.

Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama KPPPA, 18,5 persen perempuan usia 15-64 tahun telah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, baik yang dilakukan oleh pasangan, maupun bukan pasangan.

Prijadi merinci, dalam kasus kekerasan fisik, 12,3 persen terjadi dalam rumah tangga, dan 10,6 persen merupakan kekerasan seksual.

Sementara 20,5 persen perempuan masih mengalami kekerasan emosional atau psikologis berupa tindakan mengancam, memanggil dengan sebutan yang tidak pantas dan mempermalukan pasangan, serta menjelek-jelekkan.

24,5 persen diketahui terperangkap dalam kekerasan ekonomi dengan meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya, atau memanfaatkan harta pasangan. Juga, 42,3 persen perempuan mengalami pembatasan aktivitas oleh pasangan.

KEYWORD :

Kekerasan Seksual Perempuan KPPPA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :