
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI
Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menanggapi putusan hakim, Syafruddin menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu, ia akan mengajukan banding."Kami meminta pada tim penasihat hukum saat ini juga kami akan melakukan banding," kata Syafruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9).Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim