Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang diduga melibatkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB) tinggal sekali ekspos.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, ekspos alias gelar perkara akan digelar sebelum diputuskan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan. Dimana, tingkat penyidikan di KPK, dalam suatu kasus dugaan korupsi bakal ada seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka."Belum, belum, jadi masih diperlukan ekspos sekali lagi," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9).Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan dari TGB dan mantan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin beberapa waktu lalu.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Dugaan penyimpangan dalam divestasi saham Newmont ini pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK pada 2012 silam. Saat itu, ICW menduga, ada potensi kerugian negara hingga Rp361 miliar akibat divestasi tersebut.TGB sendiri menjabat sebagai Gubernur NTB selama dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK Kasus Divestasi Newmont TGB