Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah saat Ngopi Bareng Netizen di Surabaya
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma. Karena itu bukan tugas KPU."Pembuatan norma, hanya dilakukan DPR bersama Presiden dalam pembuatan UU. KPU sebagai pelaksana teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU, tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (16/9).Hal itu menyikapi putusan MA yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu




























