Jum'at, 26/04/2024 17:24 WIB

Bebaskan Meliana

Kasus gegara pasal penodaan agama, menurut Papang, bukan yang kali pertama di Indonesia untuk mengekang hak kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.

Aksi bebaskan Meliana di Monas, Jakarta

Jakarta - Aksi bebaskan Meliana, terpidana kasus penistaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, digelar kisaran 100 anggota organisasi masyarakat sipil dan keagamaan di pelataran Monumen Nasional Jakarta pada, Rabu (12/9) malam.

Komunitas aksi berasal dari Amnesty Internasional, Nahdlatul Ulama, Konferensi Waligereja, dan perwakilan dari organisasi Budha serta sejumlah ormas lainnya. Mereka mendesak pemerintah untuk membebaskan Meliana yang mengalami kriminalisasi.

Dari Amnesty International,   Papang Hidayat menyerukan komunitas internasional untuk terus mendesak pemerintah Indonesia. "Kalau Amnesty kan jelas sikapnya. Kita menolak UU penodaan agama itu sendiri, pasal 156a, adalagi pasal di ITE segala macam," ujarnya.

"Karena dia (Meliana)  digunakan untuk membungkam ekspresi-ekspresi yang dilakukan secara damai yang harusnya tidak mengalami kriminalisasi. Meliana hanyalah salah satu kasus," ujar Papang.

Kasus gegara pasal penodaan agama, menurut Papang, bukan yang kali pertama di Indonesia untuk mengekang hak kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Data Amnesty International menunjukan antara 2005 hingga 2014, ada 106 orang yang divonis dengan pasal penodaan agama.

"Meliana merupakan orang kelima yang divonis bersalah atas pasal penodaan agama tahun 2018 ini," ujarnya.

Sementara pada tahun 2017 tercatat sedikitnya 12 orang divonis dengan pasal penodaan agama. Jika dibandingkan dengan era Orde Baru berkuasa,  berbeda jauh. Pasalnya, dari tahun 1965 hingga 1998 hanya 10 orang yang dijerat pasal tersebut.

KEYWORD :

Penistaan Agama Meliana Amnesty Internasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :