Rabu, 24/04/2024 22:52 WIB

Begini Penjelasan Menteri Keuangan soal Kenaikan Tarif PPh

Pada 2015 pemerintah juga menaikkan tarif PPh 22 atas 240 item komoditas konsumsi dari 7,5 persen menjadi 10 persen atas barang konsumsi tertentu yang dihapuskan pajak penjualan barang mewahnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta -  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menetapkan kenaikan tarif PPh pasal 22 untuk 1.147 komoditas impor barang konsumsi disebut tidak melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO). Karena itulah masyarakat diminta perluh khawatir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini bukan kali pertama dilakukan oleh pemerintah. Hal serupa pernah diterapkan pada 2013 untuk pengendalian impor setelah Taper Tantrum.

"Pada saat itu, pemerintah menaikkan tarif PPh 22 untuk 502 item impor komoditas konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen," jelas Menteri Sri  pada konferensi pers di Jakarta, Rabu kemarin (5/9).

Selanjutnya, pada 2015 pemerintah juga menaikkan tarif PPh 22 atas 240 item komoditas konsumsi dari 7,5 persen menjadi 10 persen atas barang konsumsi tertentu yang dihapuskan pajak penjualan barang mewahnya.

Menteri Sri menjelaskan, pembayaran PPh 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak.

"Kenaikan tarif PPh ini pada dasarnya tidak memberatkan industri manufaktur," terang Sri.

Melalui PMK yang baru ini, pemerintah telah mengatur penambahan tarif PPh 22 untuk 1.147 komoditas impor yang dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah peningkatan tarif dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen untuk 719 komoditas.

Dalam kategori ini termasuk seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya seperti keramik, ban, peralatan elektronik audio visual, dan produk tekstil.

Kelompok kedua terdiri dari 218 komoditas yang terkena kenaikan tarif dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Dalam kategori ini termasuk seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik semisal dispenser air, pendingin ruangan, dan lampu.

"Selain itu, juga termasuk barang keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak," urai Menteri Sri.

Kategori selanjutnya adalah 210 komoditas yang terkena kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Dalam kelompok ini termasuk barang mewah seperti mobil completely built unit (CBU) dan motor besar. (aa)

KEYWORD :

Tarif PPh impor Sri Mulyan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :