
Ilustrasi Partai Golkar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Partai Golkar bisa dijerat sebagai tersangka jika terbukti turut menerima hasil uang dari hasil suap PLTU Riau-1.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9). Menurutnya, jika benar ada aliran dana ke Munaslub Golkar sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS), maka bisa ditetapkan sebagai tersangka."(Partai Golkar) Itu bisa (ditetapkan sebagai tersangka korporasi)," kata Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).Kata Basaria, hingga saat ini penyidik KPK masih terus menyelidikan terkait aliran dana dari hasil suap PLTU Riau-1. Termasuk aliran dana ke Munaslub Partai Golkar.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham