Sabtu, 20/04/2024 13:52 WIB

Pakai Botol Shampo, Pria Ini Rekam Puluhan Wanita Mandi

Dalam melancarkan askinya, Ia mencari tau kapan para wanita akan menggunakan fasilitas mandi di homestay yang dia jalankan, lalu pria itu akan mengaktifkan kamera melalui alat pengendali jarak jauh.

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: clinical advisor)

Jakarta - Seorang pria Selandia Baru mengaku bersalah karena merekam 34 wanita di wisma dengan kamera tersembunyi di botol sampo.

Pria asal Hawke`s Bay, North Island membuat 219 rekaman rahasia dari Desember 2017 hingga Februari 2018. Dia juga mengaku memposting video-video tersebut ke situs porno

Sebagian besar korban berusia di bawah 30 tahun dan kamera yang disamarkan ditempatkan untuk memfilmkan antara bahu dan lutut mereka, meskipun wajah sering terlihat.

Tidak diketahui apakah botol sampo yang disamarkan adalah perangkat buatan sendiri atau dibeli secara online.

Para wanita dilacak oleh polisi dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka merasa terkejut, malu, marah dan terdegradasi oleh tindakan pria itu.

Ketika pria itu ditangkap pada Februari, dia mengatakan kepada polisi bahwa dia telah melakukannya untuk mendapatkan sensasi.

Dalam melancarkan askinya, Ia mencari tau kapan para wanita akan menggunakan fasilitas mandi di homestay yang dia jalankan, lalu pria itu akan mengaktifkan kamera melalui alat pengendali jarak jauh.

Setelah itu dia kemudian akan mengambil kamera di botol sampo tersebut dan mengunduh isi video ke komputernya di malam hari.

Video kemudian diposting di situs porno, di mana pria itu mendesak pemirsa untuk meninggalkan komentar positif untuk mendorong dia untuk membuat lebih banyak rekaman.

Dia berbagi beberapa etnis dan profesi korban, dan juga menambahkan rincian tentang tindakan yang ingin dia lakukan pada mereka dan bagaimana dia telah melanggar privasi mereka tanpa mereka sadari.

Usai menangkap pria tersebut, polisi Selandia Baru akhirnya menghapus video-video tersebut.

Pengacara pria itu meminta pengadilan untuk melindungi identitas kliennya karena istri pria itu menderita kondisi kesehatan yang dapat memburuk jika dia diidentifikasi.

Jaksa penuntut menentang ini, mengatakan: "Ada 34 korban yang gambar paling intimnya telah tersebar di seluruh dunia."

Hakim Geoff Rea mencatat ironi itu, tetapi mengatakan dia tidak siap untuk mengangkat perintah penindasan sampai dia mendengar lebih banyak tentang kondisi istrinya.

Pria, yang mengaku bersalah atas 69 tuduhan termasuk membuat rekaman visual yang intim dan membuat publikasi yang tidak menyenangkan, diberikan jaminan dan akan dijatuhi hukuman pada bulan Oktober.

Beberapa dakwaan membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara.

KEYWORD :

Seks Kriminal Selandia Baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :