Sabtu, 27/04/2024 06:02 WIB

Alasan Kemenkes Percepat Proses Sertifikasi Halal Vaksin MR

Sertifikasi halal untuk vaksin Campak dan Rubella (MR) menjadi perhatian serius bagi Kemenkes dan MUI.

Ilustrasi, seorang bayi menangis saat divaksin rabies (Foto: AFP)

Jakarta - Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR untuk dapat memberikan data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari vaksin MR.

Demikian pernyatan k, didampingi Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dan Direktur Utama PT Biofarma, M. Rahman Roestan, usai bersilaturahmi dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai oleh K.H. Ma’ruf Amin di Gedung MUI di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat sore (3/8).

Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek mengatakan sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ialah kewenangan MUI. "PT Biofarma agar segera (melengkapi) dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan (vaksin MR)”, tutur Nila

Pada kesempatan tersebut, Nila menyatakan bahwa Kemenkes akan tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar pulau Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Pulau Jawa, sambil terus mempercepat proses sertifikat halal vaksin tersebut.

“Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit Campak dan Rubella”, tandas Menkes.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa pertemuan yang diinisiasi oleh kedua belak pihak, baik Kemenkes maupun MUI, bertujuan untuk menjamin hak kesehatan sekaligus keagamaan masyarakat.

Menurut Ni’am, aspek kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan aspek keagamaan, begitupun sebaliknya. Perspektif keagamaan memberikan pendukungan yang luar biasa terhadap pelaksanaan kegiatan imunisasi sebagai mekanisme pencegahan (wabah) penyakit berbahaya.

“Karena itu pada awal tahun 2016, MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang salah satu isinya adalah imunisasi merupakan salah satu mekanisme pengobatan yang bersifat preventif untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat itu dibolehkan dengan vaksin yang halal”, ujar Ni’am.

Menurut Ni’am, vaksinasi sebagai sebuah mekanisme pencegahan itu secara syari dibenarkan. Namun vaksin sebagai produk yang akan digunakan perlu dinilai dan ditetapkan pula hukumnya.

“Ada kesepahaman dan komitmen untuk mempercepat proses sertifikasi kehalalan vaksin MR. Langkah percepatannya, Ibu Menkes atas nama negara meminta PT Biofarma dan meminta kepada SII secara langsung terkait komposisi  yang menjadi pembentuk vaksin MR”, terang Ni’am.

Dijelaskan Ni’am, Komisi Fatwa MUI akan mempertimbangkan untuk percepatan proses penetapan fatwa (bagi vaksin MR) setelah ada proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai dengan prinsip-prinsip prudensialitas yang dimiliki oleh sistem di LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.

Ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, bisa dikeluarkan sertifikat halal bila terbukti clear dari sisi bahan, tidak ada anasir yang terbukti haram atau najis.

Kemungkinan yang kedua, bila ditemukan ada unsur pembentuknya dari najis/haram, dengan penjelasan bahwa bila tidak diimunisasi akan mengakibatkan mudharat kolektif di masyarakat, maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan, dengan catatan tidak ada alternatif lain yang suci/halal atau bahayanya sudah sangat mendesak. Itu poin pentingnya”, jelas Ni’am.

Selain itu, MUI meminta Kemenkes untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menunggu fatwa MUI untuk vaksin MR dan memilih menunda pemberian imunisasi MR bagi anaknya setelah keluarnya fatwa tersebut.

“Hal ini sangat terkait dengan ketersediaan informasi yang dibutuhkan, terutama ingredient atau komposisi pembentuk (bahan) vaksin tersebut. Kalau itu tersedia, beberapa hari (fatwa) bisa selesai”, imbuh Ni’am.

KEYWORD :

Kemenkes MUI Vaksinasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :