UMKM kembali mendapat insentif dari pemerintah (Foto: Ilustrasi)
Jakarta - Melalui pengesahan UU Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP), UMKM dimasukkan ke dalam golongan kelompok yang dikenakan pajak 0 persen bersama dengan masyarakat tidak mampu, kelompok pelajar atau mahasiswa, penyelenggara kegiatan sosial dan penyelenggara kegiatan keagamaan.
Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kontribusi UMKM pada PDB Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap PDB meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir yaitu antara 2011 hingga 2016. Penyerapan jumlah pekerja pada sektor UMKM juga mengalami peningkatan dari 96,99 % menjadi 97,22 persen dalam periode yang sama. Dengan adanya penambahan insentif dari pemerintah, maka diharapkan angka ini bisa meningkat.Pengesahan RUU PNBP adalah untuk mengganti UU nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, upaya pemerintah dalam menggenjot jumlah produksi UMKM sudah dituangkan ke dalam beberapa hal.
Setelah pemangkasan PPh sebesar 0,5 persen melalui revisi PP 46 tahun 2013 yang cukup menginsentif UMKM, kini pemerintah kembali memberikan suntikan insentif melalui pemangkasan PNBP hingga tarif 0 persen. “Jelas ini akan menjadi angin segar bagi UMKM untuk meningkatkan produktivitas mereka. Kondisi ini akan memberikan efek domino bagi perekonomian di Indonesia,” jelas Novani. UMKM yang saat ini masih sebagai kontributor utama PDB Indonesia diprediksi akan semakin meningkat jumlah pelaku UMKM, meningkatkan produksi dan semakin banyak lapangan pekerjaan, yang secara tidak langsung akan berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
KEYWORD :
UMKM Pajak Digital