
Facebook Inc
Jakarta - Kementerian Informasi Palestina mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras RUU Facebook baru Israel, dan menggambarkannya sebagai salah satu kebijakan ilegal Israel, terutama yang bertujuan menyembunyikan dan mengubur kebenaran, serta kejahatan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh tentaranya terhadap Palestina di wilayah yang dikuasai.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Senin, Kementerian mengatakan RUU baru Israel, adalah kelanjutan dari kebijakannya, yang bertujuan menghasut melawan Palestina, dan membungkam mereka yang mengekspos kejahatannya di jaringan media sosial."Parlemen Israel harus bertindak untuk menghentikan platform yang secara terbuka menghasut orang-orang kita, menyerukan untuk membunuh mereka," kata pernyataan tersebut dilansir Immenc. "Alih-alih merayakan pembebasan teroris Israel yang membunuh dan membakar anak-anak kita di Palestina, Israel harus menuntut mereka, bukan malah menculik dan memenjarakan orang Palestina, termasuk wartawan, yang mengekspos kejahatan ini."Baca juga.. :
Pada Senin (16/07), Israel meloloskan RUU itu, memungkinkannya untuk melanjutkan ke pembacaan akhir sebelum menjadi undang-undang.RUU itu diajukan oleh Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked dari "Partai Rumah Yahudi," dan Kementerian Keamanan Publik Gilad Erdan, dari partai Likud yang berkuasa dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.