Kamis, 25/04/2024 03:00 WIB

Tersangka Mantan Dirut Jasindo Dijebloskan ke Bui

Terkait kasus ini,  KPK diketahui telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Eks dirut jasindo budi tjahjono ditahan usai menjalani pemeriksaan tersangka

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/7/2018). Tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014 itu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. ‎

"BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).

Budi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.‎ Terpantau, Budi  keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. ‎

Budi yang mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan KPK berwarna oranye enggan berkomentar apapun mengenai kasus yang menjeratnya. Dia memilih bungkam atas berbagai pertanyaan awak media dan bergegas berjalan masuk mobil tahanan KPK.‎

Terkait kasus ini,  KPK diketahui telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Diterimanya penghitungan kerugian negara itu merupakan langkah signifikan dalam penanganan kasus tersebut. ‎

Terkait kasus ini, Budi selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil ‎dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan 2 proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014‎
Kedua agen itu mendapat komisi dari Jasindo lantaran konsorsium yang dipimpin perusahaan pelat merah tersebut memenangkan lelang. Padahal, kehadiran kedua agen tersebut tak diperlukan dan tak melakukan kegiatan apapun terkait lelang yang diikuti Jasindo dan konsorsiumnya.

Diduga pembayaran fee kepada kedua agen tersebut kembali mengalir kepada sejumlah pejabat Jasindo. Akibatnya, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Jasindo Budi Tjahjono KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :