Presiden Joko Widodo
Jakarta - Pelantikan Komjen M Iriawan sebagai perwira polisi aktif menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan, pelantikan tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah telah melanggar aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi sendiri."Peraturan pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri," kata Rachland, melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6).Rachland menjelaskan, PP Nomor 11 tahun 2017, pada Pasal 157 ayat 1 menyatakan, perwira TNI dan Polri dapat mengisi JPT pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila diperlukan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.Pilgub Jabar Mendagri Komjen Iriawan Pj Gubernur