
Ketua DPP Partai Gerindra, Nizar Zahro
Jakarta - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik mantan Kapolda Metro Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai sebagai bukti pemerintah ingkar janji atau berbohong.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro, kepada Jurnas.com, Jakarta, Rabu (20/6). Menurutnya, ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya sebagaimana yang dijanjikan pemerintah."Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja. Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M Iriawan," kata Nizar.Nizar menegaskan, pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar merupakan pelanggaran UU Polri, yakni UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia.Baca juga.. :
"Namun, nyatanya Komjen M Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif," tegasnya."Dengan adanya larangan tersebut maka Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Komjen M Iriawan, harus dibatalkan," tegasnya.