
Ilustrasi Penjara
Jakarta - Sebanyak 334 terpidana kasus korupsi mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Ke-334 koruptor itu merupakan bagian dari 80.430 narapidana di Indonesia yang mendapat remisi khusus lebaran.
"Narapidana korupsi ada 334 orang," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (14/6).Selain terpidana kasus korupsi, remisi khusus juga diberikan pemerintah kepada narapidana kasus extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa lainnya, terpidana kasus narkotika dan kasus terorisme.Sayangnya, Ade Kusmanto enggan merinci rata-rata pengurangan masa tahanan narapidana dari tiga kasus tersebut. "Untuk kasus narkotika sebanyak 19.561, kemudian narapidana terorisme 56 orang," terangnya.Baca juga.. :
Pihak Ditjen PAS sendiri mengklaim jika remisi ini setidaknya dapat mengurangi kelebihan daya tampung Lapas atau pun Rutan. Mengingat, saat ini narapidana dan tahanan yang mendekam di Lapas atau Rutan jumlahnya mencapai 250 ribu orang.Jumlah narapidana ini tak sesuai dengan kapasitas Lapas dan Rutan yang hanya mampu menampung 124 ribu orang. Dari 80.430 narapidana yang mendapat remisi khusus itu sebanyak 51.775 narapidana mendapat remisi 1 bulan dan sebanyak 21.399 narapidana mendapat remisi 15 hari.