Jum'at, 19/04/2024 18:23 WIB

KPK Tagih Janji Kejaksaan Agung

Lima jaksa sebelumnya kembali ke Korps Adhyaksa pada Agustus tahun lalu. Lembaga antikorupsi hanya dapat merekrut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan penambahan jumlah jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, janji tersebut hingga kini belum terrealisasi.

Lembaga antikorupsi sebelumnya telah melayangkan surat permintaan penambahan jaksa sebanyak 60 orang kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejagung belum memenuhi permintaan tersebut.

"Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung memang dijanjikan akan dipenuhi, tapi  sampai sekarang belum dan selalu juga begini loh," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018) malam.

Diungkapkan Agus, permintaan ini dilayangkan karena KPK kekurangan jaksa penuntut umum. Jumlah jaksa yang bertugas di KPK tersisa di KPK hingga saat ini sekitar 80 orang.

Diketahui, lima jaksa sebelumnya kembali ke Korps Adhyaksa pada Agustus tahun lalu. Lembaga antikorupsi hanya dapat merekrut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Sebab itu, Agus berharap Jaksa Agung M. Prasetyo dapat merespons permintaan yang dilayangkan pihaknya. "Kami minta memang belum diberi, sudah mau pulang, terus jalan keluar harus gimana coba? Ya kan? Apa menyerah begitu saja? Ya sudah begitu makin lama yang ditangani makin sedikit kan?" imbuh dia.


Disisi lain, KPK berupaya menyiasati kekurangan personel jaksa penuntut umum ini dengan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya itu lantaran belum ada respon dari Kejaksaan Agung.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Dikatakan Agus, perubahan aturan itu dikhususkan untuk jaksa.

"Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan. Jadi jangan punya pikiran yang macam-macam lewat PP sembunyi-sembunyi. Tidak kalau di dalam kami terbuka," tutur Agus.

Ditegaskan Agus, tak seluruh jaksa yang diminta KPK bakal bertugas di lembaga antikorupsi. Sebab, calon pegawai yang diperbantukan di KPK harus melewati seleksi terlebih dahulu. Berdasar pengalaman selama ini, kata Agus, tak lebih dari 10 orang yang lolos proses seleksi dan bertugas di KPK.

"Ini jaksa yang dikirim oleh pak Jaksa Agung 60, juga belum tentu masuk, kan melewati tes KPK kan," tandas Agus.

KEYWORD :

KPK Kejaksaan Agung Penyidik Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :