Selasa, 16/04/2024 17:16 WIB

Perempuan Dinilai Miliki Peran Penting Ciptakan Perdamaian

Yohana berharap meningkatnya pemahaman tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.

Perempuan Timika harus disiapkan secara dini untuk menjadi agen perdamaian di daerahnya sendiri (Foto: KPPPA)

Timika -  Menurut data Sistem Nasional Pemantau Kekerasan (SNPK) menunjukkan bahwa setiap bulan angka kekerasan dan tawuran semakin meningkat.

Januari 2014 sampai dengan November 2014 terdapat 94.483 jumlah konflik dan kekerasan. Wilayah yang paling rawan adalah Jawa Timur 28.021 kali, Jabodetabek 23.252 kali, Aceh 18.053 kali, Sumatera Utara 17.057 kali, Kalimantan Barat 16.482 kali, dan Papua 14.866 kali.

Perempuan mempunyai peran yang sangat penting dalam menciptakan perdamaian sejak dini di dalam keluarganya.” Kata Menteri Yohana saat memberikan sambutan pada kegiatan pelatihan perempuan pegiat perdamaian di Timika, Papua, Rabu (23/5).

“Salah satu penanggulangannya, kami membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) di pusat dan daerah rawan konflik, yang terdiri dari Pencegahan, Penanganan, Pemberdayaan Perempuan dan Partisipasi Anak”. Tutur Yohana.

Indonesia memiliki UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, antara lain mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah untuk melakukan penyelamatan perlindungan, rehabilitasi dan pemenuhan dasar dan spesifik terhadap perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial.

Tindak lanjut dari UU tersebut, terbitlah Perpres Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).

Mengamanatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.

Untuk melaksanakan Perpres No. 18 Tahun 2014, KPPPA melakukan berbagai  program kegiatan melalui Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) tahun 2014-2019 yang dipayungi regulasi Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 7 Tahun 2014 dan membentuk Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Pokja P3AKS) di pusat dan didaerah rawan konflik melalui regulasi Permenko Kesra Nomor 08 tahun 2014.

Yohana menegaskan kembali jika perempuan Timika harus disiapkan secara dini untuk menjadi agen perdamaian di daerahnya sendiri yang rawan konflik. Karena, konflik dapat terjadi kapan dan dimana saja.

Pelatihan sehari perempuan pegiat perdamaian ini di selenggarakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA. Dihadiri oleh SKPD, badan usaha, lembaga adat,  organisasi perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pemerhati perempuan dan anak se-kabupaten Timika.

Plt. Bupati Kabupaten Timika, Yohanis Bassang menyambut baik adanya pelatihan ini. "Semoga perempuan dapat membuka cakrawala pengetahuannya, sanggup meimplementasikan dalam kehidupan sehari hari, serta berdaya dan menjadi agen perdamaian". Tutur Yohanis.

Menteri Yohana juga berharap dapat meningkatnya pemahaman perempuan, organisasi masyarakat, kedinasan atau sektor tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.

“Selain itu diharapkan agar Dinas PPPA Kab. Timika dapat menjadi leading sektor untuk menjadikan Perempuan Timika sebagai Perempuan Perdamaian”, pesan Yohana.

KEYWORD :

Perempuan Yohana Yembise Perdamaian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :