Gedung Nindya Karya
Jakarta - PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai belum memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011, yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan tersebut.
Dalam kasus korupsi proyek tersebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari dugaan korupsi itu, PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Dugaan korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merugikan keuangan negara sekitar Rp 313 miliar, dari nilai proyek Rp793 miliar."(Kasus korupsi) di Sabang, dua perusahaan tersebut belum menunjukan itikad baiknya untuk mengembalikan uang yang diduga korupsi tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5/2018).Lantaran tak ada iktikad baik, KPK akhirnya memblokir rekening PT Nindya Karya. Kini, uang senilai Rp 44 miliar yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Tim penyidik KPK diketahui memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka, Jumat (18/5/2018). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan sekaligus proses pemberkasan.Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus. Adapun perwakilan Nindya Karya untuk diperiksa tim penyidik adalah salah seorang direksi, Haedar A. Karim.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Korupsi Korporasi Nindya Karya KPK