
Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar usai diperiksa KPK
Jakarta - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/4/2018). Suami Dian Sastrowardoyo ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada periode 2004-2015 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Indraguna tak hadir alias mangkir pemeriksaan. Indraguna hari ini diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan."Yang bersangkutan (Indraguna Sutowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Poisisi Dirut PT MRA sebelumnya ditempati oleh Soetikno Soedarjo, salah satu tersangka kasus ini. Awalnya Soetikno membangun PT MRA bersama-sama dengan Adiguna Sutowo, ayah Indraguna. PT MRA diduga bersinggungan dengan kasus suap kepada Emirsyah melalui Soetikno Soedarjo.Baca juga :
Garuda Indonesia Tingkatkan Frekuensi Penerbangan dari Sydney, Melbourne dan Seoul Menuju Bali
Emirsyah sendiri hari ini juga dipanggil penyidik KPK. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo."Emirsyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," tutur Febri.Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari Rolls-Royce.
Garuda Indonesia Tingkatkan Frekuensi Penerbangan dari Sydney, Melbourne dan Seoul Menuju Bali
Sejak Januari 2017, Emirsyah dan Soetikno sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, keduanya hingga kini belum juga ditahan oleh KPK.
KEYWORD :Garuda Indonesia Adiguna Sutowo Emirsyah Satar