Kamis, 18/04/2024 16:02 WIB

Trik KPK Mendalami Peran Fayakhun Soal Suap Bakamla

Fayakun dalam kasus ini diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Politisi Golkar, Fayakhun Andriadi (Foto: Jurnas.com/Rangga Tranggana)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang menjerat politikus Golkar Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka.

Salah satu upaya dilakukan lembaga antikorupsi dengan menggali keterangan dari Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin S Arif. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah, pihaknya mendalami dugaan keterlibatan atau peran Fayakun terkait penggiringan anggaran proyek tersebut dari Erwin.

PT Rohde and Schwardz diketahui merupakan supplier Bakamla dalam pengadaan itu. ‎‎"Memang didalami pengetahuan-pengetahuan dari saksi terkait dengan peran FA untuk memulus anggaran tersebut," kata Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (5/4/2018) malam.

Sebelumnya, ada dugaan transfer uang pengawalan uang ke Fayakhun terungkap dan diperjelas jaksa KPK dalam persidangan. Dimana jaksa mengungkap percakapan antara Fayakhun dengan Erwin.

Dalam percakapan itu, Fayakun membicarakan dan minta uang ditransfer ke rekening bank luar negeri, yakni Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited, JP Morgan Chase Bank, N.A New York dan JP Morgan Internasional Bank Limited, Brussels. Erwin yang dihadirkan jaksa dalam persidangan juga tak membantah hal tersebut.‎

‎"Fakta-fakta persidangan juga bisa kita kroscek dalam proses pemeriksaan," tutur Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya juga terus mengembangkan kasus ini. Pun termasuk mendalami sejumlah anggota DPR Komisi I yang diduga turut kecipratan uang panas terkait penggiringan anggaran tersebut.

Di antara para politikus yang terungkap dalam fakta persidangan yakni, dua politikus PDI Perjuangan yakni TB Hasanuddin dan Eva Sundari serta Politikus Golkar Fayakhun Andriadi serta dua anggota Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo.‎

"Pengembangan perkara di KPK itu kan tidak mengenal kata berhenti sepanjang ada bukti yang bisa kita telusuri lebih lanjut," tandas Febri.

Fayakun dalam kasus ini diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Diduga suap itu merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.‎

KPK menduga Fayakhun  menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. ‎Dugaan itu itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Disinyalir suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS.

KEYWORD :

Partai Golkar Fayakhun Andriadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :