
Mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung
Jakarta - Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolega Setya Novanto itu ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di kantor KPK lama, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, tempatnya di Rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (4/4/2018) malam.Made Oka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Oka sendiri memilih bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan.Tak sepatah kata terlontar saat awak media mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan. Termasuk saat disinggung soal materi pemeriksaan dan dugaan aliran kepada mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Puan Maharani serta mantan Wakil ketua DPR RI, Pramono Anung. Sebelumnya dugaan aliran uang terkait proyek e-KTP itu diungkapkan Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Baca juga.. :
"Secara spesifik kami tak dapat infonya karena itu masuk ranah teknis penyidikan jadi yang dapat kami sampaikan adalah dua hal pertama terhadap tersangka diklarifikasi aliran dana karena di persidangan ada dugaan aliran dana. Kepada Setnov melalui MOM salah satunya. Kedua, fakta-fakta sidang yang muncul ketika terdakwa Setnov diproses Di pengadilan tipikor," ujar Febri. Novanto sebelumnya menyebut beberapa nama yang diduga terlibat penerimaan uang proyek e-KTP. Di antaranya, dua Puan Maharani dan Pramuka Anung. Novanto menyebut keduanya masing-masing kecipratan uang terkait proyek e-KTP senilai 500 ribu dollar Amerika Serikat.