Kamis, 18/04/2024 16:15 WIB

Nasib Buruk Made Oka Usai Beberkan Cipratan Uang ke Puan dan Pramono

Made Oka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung

Jakarta - Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolega Setya Novanto itu ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di kantor KPK lama, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan untuk‎ 20 hari pertama, tempatnya di Rutan cabang KPK," kata ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (4/4/2018) malam.

Made Oka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Oka sendiri memilih bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan.

Tak sepatah kata terlontar saat awak media mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan. Termasuk saat disinggung soal materi pemeriksaan dan dugaan aliran kepada mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Puan Maharani serta mantan Wakil ketua DPR RI, Pramono Anung. Sebelumnya dugaan aliran uang terkait proyek e-KTP itu diungkapkan Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri tak membantah dugaan‎ aliran uang kepada Puan Maharani dan Pramono Anung, serta Novanto, telah  diklarifikasi kepada Made Oka saat pemeriksaan. Namun, Febri enggan membeberkannya lebih lanjut terkait materi pemeriksaan tersebut. Saat proyek bergulir, Puan diketahui menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sedangkan Pramono menjabat Wakil Ketua DPR.‎

"Secara spesifik kami tak dapat infonya karena itu masuk ranah teknis penyidikan jadi yang dapat kami sampaikan adalah dua hal pertama terhadap tersangka diklarifikasi aliran dana karena di persidangan ada dugaan aliran dana. Kepada Setnov melalui MOM salah satunya. Kedua, fakta-fakta sidang yang muncul ketika terdakwa Setnov diproses Di pengadilan tipikor," ujar Febri. ‎

Novanto sebelumnya menyebut beberapa nama yang diduga terlibat penerimaan uang proyek e-KTP. Di antaranya, dua Puan Maharani dan Pramuka Anung.‎ Novanto menyebut keduanya masing-masing kecipratan uang terkait proyek e-KTP senilai 500 ribu dollar Amerika Serikat.‎

Tak hanya Puan dan Pramono Anung, Novanto juga menyebut mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, serta para mantan pimpinan Banggar DPR RI turut kecipratan uang e-KTP.‎

Novanto menyebut uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan ada juga yang diberikan keponakannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi. Menurut Novanto, pemberian uang itu terkonfirmasi oleh Made Oka.

Sejauh ini, lembaga antikorupsi terus memperkuat dan mempertajam bukti prihal dugaan aliran uang ke sejumlah pihak. Meski dalam‎ berbagai kesempatan mereka yang disebut kecipratan uang e-KTP telah menyangkalnya. Puan dan Pranomo juga telah membantah penyataan Novanto. ‎

KEYWORD :

Made Oka Masagung Puan Maharani Pramono Anung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :