Ilustrasi tambang batu bara (foto: Antara)
Jakarta - Pada tanggal 28 Februari 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta kepada Menteri ESDM yang mengeluarkan izin operasi produksi PT MCM.
Walhi mengugat SK Menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017, tentang IUPK Operasi Produksi batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM). Dan hari ini, rabu 4 April 2018 adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan.Dikeluarkannya izin ini tidak melibatkan sama sekali masyarakat di daerah yang akan terdampak oleh operasi penambangan batubara. IUPK PT.MCM meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah Propinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan Perda No. 13 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2016–2036 menyatakan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Tengah memang terdapat potensi batubara namun peruntukannya tidak untuk dieksploitasi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian ESDM Ignasius Jonan Walhi


























