Jum'at, 19/04/2024 15:38 WIB

Hari Ini Sidang Tuntutan Setnov, Penjara Seumur Hidup?

JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.

Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta - Hari ini, (29/3) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap Setya Novanto yang jadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. KPK memastikan, mantan Ketua DPR itu akan dituntut maksimal sesuai perbuatannya.

"Tuntutan sudah disiapkan, semua sudah dituangkan fakta persidangan. Kami sudah mengusulkan tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus itu, Setnov akan dituntut paling sedikit empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Febri memastikan Setnov akan dituntut sesuai perbuatannya. "Hasilnya seperti apa lebih baik besok (hari ini) kita lihat bersama sama," ujar Febri.

JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu diberikan oleh Andi Agustinusdan Johannes Marliem.

Uang itu diberikan melalui Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Pemilik OEM Investement, Pte, Ltd, Made Oka Masagung. Setnov juga dianggap  memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yakni Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan.

Rentetan yang diduga kecipratan perkaya enam anggota panitia pengadaan barang/jasa e-KTP antara lain Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, dan M Jafar Hapsah.

Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Setya Novanto Puan Maharani Pramono Anung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :