
Ilustrasi hukuman gantung.
Jakarta - Migrant CARE bersama Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran dan Human Rights Working Group mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Menurutnya tindakan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak untuk hidup.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia.
Mereka juga mendesak pemerintah mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapa pun.
Pada Minggu (18/3) jam 11.30 siang waktu Saudi Arabia, Muhammad Zaini Misrin, buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura Jawa Timur dieksekusi mati oleh pihak kerajaan.
Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini (menyampaikan mandatory consular notification) kepada perwakilan Republik Indonesia.
Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran HAM, apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa ia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia.Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.
Migrant CARE Arab Saudi Muhammad Zaini Misrin