Kamis, 18/04/2024 09:24 WIB

16 Kendaraan Mewah Bupati Abdul Latif Dititipkan di Rumah Sitaan

Semua mobil itu disita dari Latif. Kendaraan itu disita lantaran diduga ‎terkait dengan tindak pidana yang menjerat Latif.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Sekitar 16 kendaraan mewah milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang disita KPK dan dibawa ke Jakarta akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. ‎Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyusutan harga barang.

Adapun kendaraan mewah tersebut terdiri dari 8 mobil dan 8 motor. Untuk mobil yakni, 2 unit Jeep Wrangler Rubicon, 2 unit Hummer, 1 unit Cadillac Escalade, 1 unit Toyota Vellfire, 1 unit BMW Sport, dan 1 unit Lexus SUV. Sedangkan itu motor yang disita adalah, 4 unit Harley-Davidson, 1 unit BMW, 1 unit Ducati, dan 2 unit Trail KTM.‎

"Akan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat. Hal ini mencegah nilai barang turun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (15/3/2018).

‎Seluruh kendaraan tersebut telah dibawa sejak dua hari lalu menggunakan kapal laut. Kendaraan milik  Abdul Latif itu diperkirakan akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar awal pekan depan. "Jika cuaca dan perjalanan lancar, kemungkinan akan smpai di Jakarta awal minggu depan," ucap Febri.

Selain 16 kendaraan mewah itu, penyidik KPK turut menyita sejumlah mobil. Yakni, Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan beberapa kendaraan lainnya. Berbeda dengan mobil-mobil mewah yang diboyong ke Jakarta, kendaraan roda empat itu dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Semua mobil itu disita dari Latif. Kendaraan itu disita lantaran diduga ‎terkait dengan tindak pidana yang menjerat Latif.

Latif sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Witono.

Diduga Latif menerima jatah sebesar Rp 3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung. Uang tersebut diberikan bertahap, pada rentang September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.

Kasus ini sendiri terungkap dari hasil
Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT, Tim KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,82 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang Rp 65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp 25 juta dari tas milik Latif di ruang kerjanya.

KEYWORD :

Barang Sitaan Kasus Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :