Foto ilustrasi konsumen
Jakarta - Hari ini, Kamis (15/3) di seluruh dunia diperingati sebagai World Consumer Right Day (WCRD), atau Hari Hak Konsumen se-Dunia. Secara serentak peringatan dilakukan di 120 negara di dunia, yang merupakan anggota Consumer Internasional (CI), yang bermarkas di London.
Bersama 255 lembaga konsumen di dunia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah satu-satunya lembaga konsumen di Indonesia yang menjadi anggota penuh (full member) CI sejak 1974.
Tema peringatan WCRD pada 2018 adalah Fairer Digital Market Places atau Pasar Digital yang Adil. Pasar digital yang adil bagi konsumen adalah terwujudnya regulasi dan kebijakan yang adil untuk melindungi hak-hak konsumen. Dalam konteks WCRD dan aktualitas yang terjadi di Indonesia, apakah pasar digital yang adil bagi konsumen sudah bisa diwujudkan?YLKI: Jika Macet Ekstrem, Jalan Tol Harus Gratis
"Terbukti masih sangat tingginya pengaduan konsumen di YLKI yang terkait dengan dimensi ekonomi digital seperti belanja online (e-commerse) dan juga transportasi online. Dari 642 pengaduan konsumen di YLKI (2017) prosentase tertinggi adalah pengaduan masalah belanja elektronik, sebesar 16 persen," paparnya.
Padahal, lanjut Tulus, tiga tahun sebelumnya pengaduan masalah belanja elektronik masih minim. Apalagi saat ini Bank Indonesia getol mendorong implementasi uang elektronik. Terhadap uang elektronik nyaris tidak ada perlindungan bagi konsumen, terutama jika uang elektronik tersebut hilang."Tanpa regulasi dan kebijakan yang kuat untuk melindungi konsumen, era ekonomi digital justru akan menjadi bumerang bagi konsumen. Dan ini mencerminkan kondisi yang tidak fair, tidak adil bagi konsumen," ucapnya.
KEYWORD :YLKI Tulus Abadi World Consumer Right Day