
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika (TA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya pada kasus dugaan suap pemulusan putusan suatu perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2017). Selain Hakim Widya dan panitera Tuti Atika, KPK juga menetapkan advokat, Agus Wiratno (AGS) dan advokat, HM Saifudin (HMS) sebagai tersangka kasus itu.Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap tim satgas KPK dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat pada Senin (12/3/2018). Pasca OTT, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara akhirnya empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka."KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka. WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Basaria Panjaitan.Baca juga.. :
"Diduga AGS memberikan hadiah atau janji terkait gugatan perkara one prestasi di PN tangerang nomor 426/pdtg/2017/PNTangerang dengan pihak tergugat M.cs agar ahli waris mau menandatangi akta jual beli pemberian pinjaman utang," ujar Basaria.Atas dugaan itu, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Agus dan Saipuidin dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.