Rabu, 24/04/2024 23:22 WIB

Janji First Travel, Agen Dapat Rp200 Ribu per Jemaah

Para saksi yang dihadirkan adalah korban yang sempurna (the perfect victim), karena mereka tertarik bergabung setelah

Kantor First Travel (foto: Jawa Pos)

Jakarta – Tim kuasa hukum korban penipuan First Travel (FT) Luthfi Yazid mengungkapkan, para saksi yang hadir dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Senin (5/3) merupakan para agen FT.

Menurut Yazid, para saksi yang dihadirkan adalah korban yang sempurna (the perfect victim), karena mereka tertarik bergabung dengan FT setelah diiming-imingi lewat seminar yang digelar FT. Salah satu iming-iming tersebut yakni fee sebesar Rp200 ribu per jemaah.

“Para terdakwa selaku owner FT adalah narasumber dalam seminar tersebut, di mana dijelaskan tentang visi, misi FT yang akan menjadi perusahaan international serta sederet penghargaan, ISO, keuangannya, dan fee yang akan didapat para agen,” ujar Luthfi dalam keterangan pers, di Jakarta.

Sayangnya, janji manis FT Rp200 ribu per orang tak pernah terwujud. Berdasarkan keterangan Luthfi, hanya segelintir agen yang diberangkatkan umroh.

Owner FT hanya janji-janji terus. Program umrohnya pun diubah-ubah untuk memikat calon jemaah. Misalnya ada Promo Ramadhan, Urgent May, Charter Flight Saudi Air, dan lain sebagainya. Maka jumlahnya fantastis melebih 63 ribu orang jamaah,” terang Luthfi.

Diketahui, Andhika, Anniesa, dan Kiki menjadi terdakwa kasus penipuan travel umrah. Ketiganya menipu 63 ribu jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp900 miliar. Luthfi berharap, melalui persidangan, uang para jemaah dapat dikembalikan.

KEYWORD :

First Travel Umrah Penipuan Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :