Jum'at, 26/04/2024 01:49 WIB

Polri Diminta Publikasikan Konten dari Kelompok "MCA"

Pakar keamanan siber itu meminta aparat tetap fokus pada akun-akun yang membuat dan menyebarkan konten hoaks.

Ilustrasi Hoax

Semarang - Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) berharap Polri memublikasikan contoh-contoh konten secara detail dari kelompok "MCA".

Ketua CISSReC,  Pratama Persadha mengatakan, hal itu terkait dengan penangkapan beberapa aktor penting produsen hoaks MCA. Apalagi, lanjut Pratama, masih relatif banyak masyarakat awam yang ikut serta menyebarkan walaupun mereka bukan anggota MCA.

"Ini penting agar masyarakat tahu persis konten seperti apa yang berbahaya dan tidak ikut menyebarkan," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Menurut dia, masih relatif banyak akun, grup, dan "fanpages" (halaman khusus) memakai nama MCA saat ini. Belum lagi, kontroversi yang saat ini muncul di media terkait dengan asal usul dan struktur MCA.

Oleh karena itu, pakar keamanan siber itu meminta aparat tetap fokus pada akun-akun yang membuat dan menyebarkan konten hoaks. "Fokus pada kontennya yang meresahkan, bukan foto profil maupun nama akun yang memakai MCA," katanya.

Dari pantauan di Facebook, misalnya, masih ada grup Facebook MCA beranggotan 250.000 akun. Ada puluhan grup dan "fanpages" serupa di luar akun dan grup yang dikelola para tersangka admin MCA yang telah ditangkap pihak kepolisian.

"Pekerjaan Polri memberantas hoaks masih panjang. Masih ada sebagian masyarakat yang antipati pada penangkapan aktor-aktor hoaks," katanya.

Ia memandang perlu Polri membuktikan dengan menangkap semua produsen konten hoaks dan "hate speech" (ujaran kebencian). Tidak kalah penting, menurut Pratama, komunikasi Polri di media sosal perlu terus ditingkatkan agar menjadi rujukan utama masyarakat. (ant)

KEYWORD :

Pakar Siber Hoaxs Kelompok MCA Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :