
Calon Gubernur Lampung, Mustafa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem ini tersandung kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (17/2/2018), Mustafa tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.953.968.365. Harta itu dilaporkan Mustafa pada 26 Juni 2015 atau saat Mustafa menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah dan calon Bupati Lampung Tengah.Jumlah tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tak bergerak, jumlahnya Rp 8.356.685.000. Harta itu berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat.Sementara harta bergerak Mustafa tercatat senilai Rp 385 juta. Harta itu terdiri dari berbagai macam alat transportasi berupa 7 unit mobil dan 3 sepeda motor.Lampung Mustafa Pilkada