Ilustrasi tambang batu bara (foto: Antara)
Manokwari - Lima warga China yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Selasa (13/2). Aktivitas liar itu, dilakukan para terdakwa dengan menggunakan excavator untuk menggali batu, pasir bercampur butiran emas di Kali Kasi.
Wu Haian (47), Wu Dongping (46), Wu Bajin (42), Wu Shijun (45) dan Zheng Lianghua (45) mendengarkan nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manokwari.Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alwin Mychel Rambi dalam dakwanya membeberkan, lima terdakwa serta Zhang Jiayang alias Mr Chan yang melarikan diri melakukan penambangan emas tanpa izin.Penambangan di Kali Kasi,Kampung Pubuan Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw berlangsung tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat maupun izin usaha pertambangan khusus.Baca juga :
Ekspor Rambut Palsu China ke Korea Utara Melejit
"Para terdakwa tidak memiliki izin dan tidak pernah mengajukan izin pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat," tutur Jaksa.Kuasa Hukum terdakwa Rustam SH pada sidang tersebut mengajukan eksepsi/keberatan atas surat dakwaan. Menurutnya, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Ekspor Rambut Palsu China ke Korea Utara Melejit
Tambang Ilegal China Manokwari