Jum'at, 26/04/2024 14:02 WIB

Kepala Bakamla Akui Tunjuk Kader PDI-P Ali Fahmi jadi Stafsus

Ali ditugaskan sebagai narasumber.

Politisi PDIP, Ali Fahmi

Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo mengakui mengangkat kader PDIP Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai staf khusus (Stafsus). Ali ditugaskan sebagai narasumber.

Demikian disampaikan Arie saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018). Sebagai narasumber, Ali diminta memberi masukan terkait hal-hal di internal Bakamla.

Menurut Arie, Ali selain itu diharapkan dapat memperluas hubungan Bakamla dengan pihak eksternal. "Untuk menambah jaringan Bakamla agar lebih luas lagi," kata Arie saat bersaksi.

Tak berapa lama setelah Ali diangkat, terjadi kasus suap di internal Bakamla. Diduga kasus itu melibatkan Ali dan Arie.‎

Jaksa dalam persidangan sempat mengonfirmasi, apakah Arie memerintahkan Ali untuk melakukan pendekatan ke anggota DPR terkait pengurusan anggaran Bakamla. Arie menepis hal tersebut.

Saat bersaksi, Arie juga mengklaim tidak pernah memerintahkan anak buahya untuk menerima uang dari PT Melati Technofo Indonesia. ‎"Saya tidak pernah memerintahkan itu," ujar Arie.

Dikatakan Arie, dirinya awalnya mendapat informasi dari Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, bahwa ada anak buahnya yang menerima uang dari perusahaan rekanan. Kemudian Arie memerintahkan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut. ‎Selain itu, Arie menanyakan langsung kepada Ali.‎

"Ali Fahmi saya datangi, saya tanya, apa betul dia imingi pejabat saya untuk terima sesuatu. Ali bilang, `Saya enggak tahu, mungkin staf Bapak minta-minta sendiri`," tandas Arie.‎

Keterangan Arie itu berbeda dengan keterangan dua mantan anak buahnya yang lebih dulu bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo mengatakan, awalnya dirinya ditunjuk oleh Kepala Bakamla sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitoring. Padahal, kata Bambang, dirinya sama sekali tidak memiliki kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Suatu saat, kata Bambang, dipanggil oleh Kepala Bakamla Arie Soedewo. Bambang diberitahu bahwa pekerjaannya cukup berat. Arie mengingatkan ‎Bambang untuk  tidak meminta-minta uang kepada rekanan.

"Pak Kabakamla bilang, `supaya kamu semangat dan enggak macam-macam, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasih satu-satu (Rp1 miliar). Jadi supaya tidak minta-minta," tutur Bambang.

Bambang tak berselang kemudian ditemui oleh kuasa pengguna anggaran, Eko Susilo Hadi. ‎Sesuai perintah Kepala Bakamla, kata Eko, dirinya akan diberikan uang Rp 1 miliar dari rekanan.‎ Diduga uang itu diberikan oleh Muhammad Adami Octa yang berasal dari PT Melati Technofo Indonesia yang merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Keterangan Bambang juga diamini Eko Susilo Hadi yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. Kata Eko, Arie memberitahu bahwa ada pembagian fee untuk Bakamla sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. ‎Namun, kata Eko, Arie mengungkapkan jika rekanan akan lebih dulu membayarkan fee sebesar dua persen, atau senilai Rp4 miliar.

KEYWORD :

KPK Bakamla PDIP Ali Fahmi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :