
Ilustrasi Kawasan Hijau
Jakarta - DPRD DKI Jakarta ikut menyoroti rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur. Sebab, kawasan tersebut berdiri di atas lahan hijau sepanjang kurang lebih 1 kilometer.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta, agar Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) tidak asal merubah peruntukan karena dapat menyalahi peraturan."Perubahan peruntukan harus kita lihat rencana detail tata ruang (RDTR)nya. Kalau memang awalnya ruang terbuka hijau (RTH) pasti tidak bisa dirubah menjadi kawasan komersil," kata Gembong, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (31/1).Gembong mengatakan, rencana detail tata ruang (RDTR) mengikat program kerja dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta. Termasuk peruntukan lahan bagi ruang terbuka hijau, maupun UKM, tetap harus mengacu pada RDTR tersebut.Baca juga.. :
Warga yang bergabung dalam RW 12, 14 dan 15 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara berserta para mantan pemulung di kawasan itu menolak dengan tegas, atas rencana pembangunan gedung komersial di Jalan Pluit Karang Indah Timur.Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas KUMKMP Irwandi, mengaku belum tahu bahwa kawasan hijau di Pluit akan dijadikan lokasi komersial. Menurutnya, apabila itu program Pemprov DKI Jakarta, pasti dirinya mengetahui. Apalagi kalau benar yang akan dijadikan lokasi adalah kawasan hijau, tentu pihaknya tahu.