
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Advokat Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu `melawan` melalui gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (18/1/2018).
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pihaknya atas permintaan kliennya. Menurut Refa, gugatan ini dilayangkan karena ada berapa tindakan KPK terhadap Fredrich yang tidak sah. Di antaranya, penetapan tersangka Fredrich, penyitaan sejumlah barang bukti, dan penangkapan serta penahanan terhadap Fredrich. "Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan pak Fredrich, karena ada beberapa hal," ucap Sapriyanto Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dikatakan Refa, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup. Menurut Refa, KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka belum memiliki dua bukti permulaan.Baca juga.. :
Soal penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor Fredrich, Yunadi & Associated, kata Refa, juga tidak sah. Sebab, klaim Refa, KPK dalam melakukan penyitaan tidak memiliki penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Tim kuasa hukum juga mengkritisi sejumlah barang-barang atau dokumen yang disita penyidik. Sebab, kata Refa, ada beberapa barang-barang atau dokumen yang disita penyidik KPK tak terkait dengan kasus kliennya.