Doha, Qatar (foto: Memo)
Doha - Pemerintah Qatar menyetujui undang-undang yang mengizinkan investor asing memiliki penuh suatu badan usaha, alias kepemilikan saham 100 persen, di sebagian besar sektor ekonomi. Padahal sebelumnya investor asing hanya boleh memiliki 49 persen dari total saham.
Dilansir dari Memo, kebijakan terbaru ini dimaksudkan untuk menarik modal asing ke Negara Teluk. Juga, sekaligus meningkatkan pendapatan negara di bidang non-energi.
Menteri Ekonomi dan Perdagangan Qatar, Shaikh Ahmed Ben Jasim mengatakan, Qatar saat ini sedang mendorong pembangunan ekonomi. Selain itu, juga untuk menampilkan citra bahwa Qatar aman dan nyaman bagi para pebisnis.
Sesi I, IHSG Terkoreksi 26 Poin
"Ini akan meningkatkan status Qatar dalam indikator ekonomi global, sebagai negara yang memberi kemudahan dalam berbisnis," ujar Ahmed.
Meskipun undang-undang terbaru ini mengizinkan kepemilikan 100 persen, Qatar masih melarang pembelian properti atas nama pribadi. Berinvestasi di bidang perbankan dan asuransi juga masih membutuhkan izin khusus dari pemerintah.
Sesi I, IHSG Terkoreksi 37 Poin
Saham Qatar Investasi Bisnis