Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Pengusutan kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal itu, lembaga antikorupsi meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang saksi.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12/2017). Kedua pihak tersebut yakni, anggota DPR RI Fayakhun Andriadi dan Managing Director Rohde & Schwarz, Erwin Arief."Pada tgl 13 Desember 2017 KPK telah meminta Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri atas nama 2 orang saksi dalam kasus ini, karena pencegahan sebelumnya akan berakhir pada 20 Desember 2017," kata Febri.Perpanjangan terhitung sejak 13 Desember 201 itu dilakukan untuk enam bulan kedepan. Menurut Febri, perpanjangan tersebut terkait dengan proses penuntutan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Bakamla Fayakhun Adriadi DPR