Jum'at, 26/04/2024 06:36 WIB

Begini Cara Mengecek Invetasi Dana Jemaah Calon Haji

Hasil investasi dana setoran haji bisa dicek langsung oleh calon jemaah melalui virtual account.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Ahmad Iskandar Zulkarnain | foto: Abi/MHU

Jakarta – Hasil investasi dana setoran haji bisa dicek langsung oleh calon jemaah melalui virtual account. Nomor virtual account tersebut nantinya dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), setelah calon jemaah haji mendaftar dan memperoleh nomor porsi (antrian).

Lalu, bagaimana mekanisme pengecekan saldo di virtual account?

Anggota Badan Pelaksana BPKH Ahmad Iskandar Zulkarnain menjelaskan, bila calon jemaah ingin mengecek saldo terakhirnya, yang bersangkutan dapat memilih satu di antara lima cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Yakni melalui website, call center, aplikasi ponsel, bank penerima setoran (BPS) dan bank pengelola investasi haji (BPIH), dan kantor Kementerian Agama,” kata Iskandar dalam acara ‘Taaruf Media dengan BPKH’, Kamis (21/12) di Jakarta.

Bila menggunakan layanan call center, kantor Kementerian Agama, dan BPS-BPIH, calon jemaah haji akan diminta menyebutkan nomor virtual account-nya kepada petugas. Sedangkan jika melalui aplikasi ponsel dan website, calon jemaah akan mendapatkan instruksi memasukkan nomor virtual account.

Seperti diketahui, dana setoran haji yang diterima oleh pemerintah akan digunakan untuk berinvestasi. Rinciannya, berdasarkan keterangan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, jumlah yang akan dimasukkan dalam investasi jangka panjang ialah 80 persen dari total keseluruhan.

Sementara 20 persen lainnya akan ditempatkan pada investasi jangka pendek, atau menjadi aset liquid, yang bisa dicairkan oleh pemerintah, bila dibutuhkan sewaktu-waktu.

Nilai manfaat dari investasi tersebut, 20 persen di antaranya akan didistribusikan kepada para calon jemaah yang sudah memiliki nomor virtual account. Sementara 80 persen lainnya, dibagi untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan biaya operasional BPKH.

“Kalau pun nanti calon jemaah membatalkan perjalanan hajinya, yang bersangkutan akan mendapatkan uang setoran awal sejumlah Rp25 juta itu, ditambah dengan dana bagi hasil dari investasi,” ujar Anggito.

KEYWORD :

Haji BPKH Anggito Abimanyu Investasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :