Jum'at, 19/04/2024 18:00 WIB

Pak Menteri Jonan, Kok Mangkir Dari KPK Sih?

Jonan mangkir dengan alasan menerima tamu menteri Energi dan Irigasi Republik Demokratik Federal Etopia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tiba-tiba namanya masuk dalam daftar yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait ada kasus suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di Dirjen Perhubungan Laut tahun 2016-2017.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Jonan bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, melainkan posisinya saat menjadi Menteri Perhubungan. Jonan diketahui menjabat sebagai Menhub periode 2014-2016.‎ "Pak Jonan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perhubungan," ujarnya.

Jonan sedianya diagendakan sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono (ATB), Senin (4/12). Agendanya  diperiksa lantaran diduga mengetahui seputar sengkarut suap yang menjerat mantan anak buahnya tersebut.‎

‎"Jadi penyidik menganggap bahwa pak Jonan memiliki informasi yang diperlukan untuk pendalaman di proses penyidikan," tutur Priharsa.

Sayangnya, sang menteri ini tidak hadir alias mangkir.  "Yang bersangkutan pada hari ini tidak bisa hadir," ujar Priharsa Nugraha.

Ketidakhadiran itu disampaikan Jonan melalui surat yang dilayangkan ke penyidik KPK. Dalam suratnya, Jonan mangkir dengan alasan menerima tamu menteri Energi dan Irigasi Republik Demokratik Federal Etopia.

"Jadi alasan ketidakhadirannya adalah telah diagendakan sebelumnya itu menerima tamu yaitu menteri energi dan irigasi Etopia," terang Priharsa.

Atas ketidakhadiran itu, penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Jonan. "Jadinya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan  dijadwalkan ulang," tandas Priharsa.

Diketahui, KPK memang sedang mengusut sejumlah proyek lain berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Tonny di lingkungan Kemenhub. Diduga Tonny  menerima sejumlah gratifikasi, baik uang maupun barang, seperti keris, batu akik, hingga tombak terkait proyek di instansi pimpinan Menteri Budi Karya Sumadi tersebut.

KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya ditangkap KPK pada 23 Agustus 2017. Terkait Oprasi Tangkap Tangan itu, penyidik KPK mengemankan uang bernilai puluhan miliar rupiah. Uang itu diduga merupakan suap dan gratifikasi yang diterima Tonny.

Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

‎Sementara itu, Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, dan  Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian Perhubungan Hadi Mustofa.


KEYWORD :

Ignasius Jonan Kemenhub Menteri ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :