Sabtu, 20/04/2024 04:57 WIB

Kata Yasonna, Produk Hukum di Masa Lampau Perlu Ditinjau Kembali

Yasonna berharap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan seluruh elemen dari masyarakat.

Menkumham Yasonna Laoly

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut produk hukum di masa lampau sering menjadi alat kekuasaan. Bahkan, kata Yasonna, pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan, persamaan hak warga negara di depan hukum.‎

Demikian disampaikan Menteri Yasonna saat menghadiri acara Seminar Hukum Hasil Kajian Isu Hukum Aktual di Hotel Grand Melia Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017). Sebab itu, tegas Yasonna, produk hukum di masa lampau perlu ditinjau kembali.

"Untuk itu, produk di masa lalu perlu ditinjau kembali melalui pengkajian atau penelitian untuk diorientasikan kepada kepentingan masyarakat," ucap Yasonna.
 
Sedangkan perundang-undangan yang telah berorientasi kepada kepentingan masyarakat, kata Yasonna, masih terdapat beberapa kendala. Antara lain, terjadi ‎perbedaan penafsiran diantara sesama aparatur penegak hukum, praktisi, teoritis, hingga ketidakjelasaan isi peraturan itu sendiri.

"Sehingga untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan suatu program yang bertujuan untuk menyamakan visi, misi, dan persepsi dengan membuat suatu dokumen resmi yang dijustifikasikan oleh berbagai pihak," tutur menteri asal PDIP itu.

Yasonna berharap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan seluruh elemen dari masyarakat. Pasalnya, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangan tidak hanya bermanfaat untuk mendukung tugas dan fungsi Kemenkumham, tetapi juga bagi kementerian lembaga lainnya.

"Keterlibatan anggota DPR, LSM, teoritis, praktisi, berbagai tokoh-tokoh kalangan masyarakat untuk memperkaya pembentukan suatu peraturan, harus diperkuat dengan aspek transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas publik," tandas Yasonna.‎

KEYWORD :

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :