Kamis, 25/04/2024 14:49 WIB

Inforial

BSANK dan Tantangan Menata Sistem Keolahragaan Nasional

Standard ini penting agar kualitas atau mutu dari proses yang ditargetkan dapat terjaga secara berkelanjutan.

Anggota BSANK, Agus Mahendra (kedua dari kiri) saat kegiatan Penyusunan Pedoman Kompetensi Tenaga Keolahragaan yang digelar BSANK

Oleh : Agus Mahendra (Anggota BSANK)

Geliat BSANK yang dikhabarkan akan mengakreditasi induk organisasi olahraga nasional (PB-PP Cabor) telah menarik perhatian banyak pihak. Lebih-lebih, karena geliat BSANK tersebut berpusar di tengah khabar bahwa SATLAK PRIMA dibubarkan. Siapapun tentu menduga, pembubaran tersebut akibat melorotnya prestasi olahraga nasional di SEA Games XXVIII/2017-Malaysia dan semakin mendekatnya pelaksanaan Pesta Akbar Asian Games ke XVIII di Indonesia.

 Wacana menjadi melebar manakala muncul pula berita bahwa BSANk dan KONI akan dilebur oleh Kemenpan RI, menyusul berita sebelumnya yang menyatakan bahwa BSANK akan dibubarkan. Itu semua semakin menegaskan kesan bahwa banyak pihak yang tidak paham tugas dan fungsi BSANK. Padahal kita semua mengetahui, bahwa BSANK didirikan atas amanat PP No. 16 Tahun 2007, yang diperkuat oleh Perpres no. 11 Tahun 2014, tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK.

Masuknya BSANK dalam episentrum wacana keolahragaan nasional telah mengundang pertanyaan banyak kalangan. Yang paling menohok adalah pertanyaan terkait dengan “apa dan siapakah” sebenarnya BSANK? Apa peranan BSANK dan  apa yang dapat dilakukan BSANK dalam semua tumpukan persoalan keolahragaan nasional kita? Mampukah BSANK menjawab semua pertanyaan dan harapan dalam menata sistem keolahragaan nasional? Itulah yang menjadi perhatian dari tulisan ini.

Tugas dan Fungsi BSANK

Melibatkan banyak pihak dalam membangun olahraga nasional, memerlukan kesepahaman dalam hal tujuan dan arah yang hendak dituju. Tujuan tersebut biasanya dirumuskan dalam suatu standard. Standard ini penting agar kualitas atau mutu dari proses yang ditargetkan dapat terjaga secara berkelanjutan. Terlebih lagi manakala kita menyadari bahwa kondisi pembinaan yang dilaksanakan induk organisasi cabang olahraga masih bervariasi kualitasnya, bahkan mayoritas cabor menunjukkan kualitas organisasi dan pembinaan yang amat rendah.

Kita ketahui bersama bahwa keharusan adanya standard nasional keolahragaan diamanatkan oleh UU SKN (UU No. 3 tahun 2005). Pada pasal 81 ayat (3) dikatakan bahwa “Standard nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan keolahragaan nasional.” Dilanjutkan pada ayat (4) bahwa “Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standard nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.” Standard dalam UU SKN itupun digandengkan dengan keharusan untuk hadirnya proses pengukurannya dalam bentuk “akreditasi” dan “sertifikasi.” 

Lebih lanjut, arti dan fungsi dari akreditasi dijelaskan dalam Pasal 82 ayat (1), bahwa “Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.” Sedangkan “Sertifikasi dilakukan untuk menentukan: a. kompetensi tenaga keolahragaan; b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan” (Ayat 1 Pasal 83).

Persoalannya adalah, hadirnya UU SKN yang juga mengatur tentang Standardisasi nasional keolahragaan belum otomatis memberikan dorongan positif agar standard tersebut diterbitkan dan diberlakukan. UU SKN sendiri mengisyaratkan bahwa ketentuan tentang Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi (SAS) perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah yang khusus, sehingga perlu penantian sekitar 2 tahun hingga PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga dapat dijadikan pedoman dalam penerapannya.

Kondisi penantian yang cukup lama tersebut belum juga berakhir. Sebagai mana ditegaskan dalam PP No. 16 Tahun 2007 tersebut, pelaksanaan pengendalian Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi, perlu dilakukan oleh Badan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berikutnya disebut Badan Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Nasional Keolahragaan, disingkat BSANK. Dalam PP tersebut, tugas utama BSANK adalah “pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standard nasional keolahragaan” (PP No. 16 Tahun 2007, Pasal 95, Ayat (1)). Sejarah mencatat, bahwa BSANK sendiri baru terbentuk pada November 2015, dengan dilantiknya para anggota BSANK oleh Menteri mewakili Presiden RI.

Tantangan dan sekaligus Kendala SAS?

Hadirnya BSANK telah membuat masyarakat olahraga Indonesia berharap akan hadirnya jaminan mutu penyelenggaraan sistem keolahragaan nasional. Tidak dapat disangkal bahwa selama ini, standard dimaksud memang belum ada, di samping tidak adanya badan yang menetapkan standard itu sendiri. Jika BSANK dengan perangkat anggotanya berhasil menjalankan fungsinya, badan baru ini akan mampu mendorong tercapainya standard nasional keolahragaan secara terlembaga.

Namun demikian, tantangan besar menghadang BSANK. Yang pertama, terkait dengan sistem keolahragaan nasional yang belum mendukung hadirnya standard dan bagaimana standard tersebut memberi dampak pada peningkatan kualitas, baik organisasi induk olahraga maupun SDM yang terlibat di dalamnya.

Pertanyaan pertama yang harus dijawab oleh BSANK adalah: “apakah cabang olahraga yang sudah terakreditasi oleh BSANK akan memperoleh manfaat langsung? Hal ini tentu tidak dapat dijawab oleh BSANK karena sejauh ini, induk organisasi olahraga belum menjalankan fungsinya sebagai sebuah satuan kerja yang mendapat dukungan dana dari pemerintah, tetapi belum juga menjalankan fungsi dalam jalur bisnis berorientasi profit. Sudah menjadi taken for granted, bahwa mereka lebih banyak menjalankan fungsi sosial, dengan landasan moto dedikasi untuk bangsa dan negara. Bagi mereka tidak ada pengaruh signifikan apakah mereka terakreditasi atau tidak, toh mereka tetap tidak terkena sangsi ataupun mendapat reward.

Tentu kita tidak boleh lupa bahwa olahraga di Indonesia belum dijalankan sebagai sebuah “sistem” yang baku. Dengan kondisi demikian, akan cukup sulit untuk mengikat induk organisasi cabor untuk mengikuti ketentuan SAS, karena tidak berdampak kepada hajat hidup organisasi mereka. Hal ini berbeda dengan program SAS yang dilaksanakan dalam sistem pendidikan, di mana lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah serta Perguruan Tinggi yang menjadi anggotanya merasa sangat berkepentingan untuk memperoleh status akreditasi yang baik, karena terkait dengan kewenangan mereka mendapat kepercayaan pemerintah dan sekaligus dibutuhkan oleh masyarakat yang membayar kepada mereka.

Induk organisasi olahraga bukanlah sekolah atau yayasan pendidikan, yang harus peduli apakah mereka diberi status terakreditasi ataupun tidak. Dengan atau tanpa akreditasi, organisasi cabor toh akan tetap jalan dan tidak mungkin diberi sangsi administratif apalagi dicabut ijin operasionalnya. Ini karena pemerintah tidak memberi mereka stimulus apapun sejauh ini.

Oleh karena itu, dari sisi ini, seharusnya pemerintah lah yang menjawab pertanyaan di atas, melalui Kemenpora RI. Akankah pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung BSANK, bahwa cabor yang mendapat akreditasi BSANK akan mendapat bantuan pembinaan secara rutin. Mungkin dalam konteks itulah, ketika pemerintah membubarkan Satlak Prima dan tanggung jawab pembinaan dikembalikan kepada cabor masing-masing, pemerintah sekaligus menyiapkan dana bantuan pembinaan bagi cabor-cabor tersebut, tetapi harus dengan sarat bahwa cabor tersebut sudah terakreditasi oleh BSANK.

Pertanyaan kedua yang harus dijawab oleh BSANK adalah terkait dengan sertifikasi bagi tenaga keolahragaan (sertifikat kompetensi). Dalam PP No. 16 Tahun 2007, sedikitnya ada lima belas (15) tenaga keolahragaan yang harus disertifikasi, dari mulai pelatih, instruktur, wasit, juri, laboran, ilmuwan olahraga, guru, dosen, administrator, manajer, penyuluh, tenaga medis, psikolog, biomekanis, dsb. Apa keuntungan mereka jika sudah mendapat sertifikat dari BSANK?

Sejauh ini, tenaga keolahragaan di atas belum bisa disebut profesi, karena  belum memungkinkan mereka bekerja penuh waktu pada bidang tersebut serta memperoleh bayaran darinya. Tugas sebagai pelatih apalagi wasit, biasanya hanya terjadi dalam satu periode tertentu, dan ada batas akhir tugasnya. Pelatih olahraga kita mayoritas hanya bertugas ketika menghadapi even olahraga daerah (Porda), nasional (PON) atau internasional (SEA Games atau Olympic Games). Mereka hanya diberi kewenangan sejauh mereka ditunjuk sebagai pelatih untuk even tersebut, dan setelah selesai, tugas mereka pun discontinued.

Di pihak lain, users mereka pun terbatas kepada institusi seperti KONI, PB/PP, Pengda/Pengprov, atau Pengcab/Pengkot/kab. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa yang menjadi pelatih, wasit, juri, dan tenaga medis tersebut, sebenarnya hanya menjadikan keahlian melatih dan perwasitannya, sekedar sebagai keahlian tambahan.

Jika ingin mendorong agar tenaga keolahragaan di atas mampu menjadi profesi, satu kondisi harus diciptakan terlebih dahulu, yaitu menciptakan sistem agar users yang membutuhkan profesi-profesi di atas adalah Klub Olahraga, yang menjalankan roda klubnya on the daily basis. Persoalannya, klub olahraga di Indonesia belum menjadi pilihan dan menjadi jalur pembinaan utama dalam membangun prestasi, sehingga mereka belum membutuhkan profesi seperti pelatih, instruktur, atau bahkan manajer, dlsb. Sejauh ini hanya cabor2 dan fitness center  tertentu yang sudah memiliki klub-klub yang membutuhkan profesi pelatih dan instruktur yang bertugas full-time. Sehingga jumlahnya pun tentu relatif amat terbatas.

Hanya ketika semua tenaga keolahragaan di atas menjadi profesi yang mengikat secara ekonomi dan menentukan besaran income bagi pelakunya itulah, maka sertifikasi kompetensi personel keolahragaan akan sangat diperlukan secara normatif. Namun, tentu saja, tugas untuk menjadikan semua tenaga keolahragaan sebagai profesi, bukanlah tugas BSANK. Sejauh ini, bahkan pemerintah sekalipun belum mampu atau belum memikirkan kemungkinan ke arah situ.

Yang harus dipertimbangkan adalah, struktur kepengurusan cabang olahraga di Indonesia saat ini memang menjadi kendala untuk merintis tenaga keolahragaan di atas menjadi sebuah profesi. Dimilikinya struktur di setiap daerah seperti PB/PP di tingkat nasional, Pengda/Pengprov di tingkat provinsi, dan Pengcab/Pengkab di tingkat kota atau kabupaten, menutupi kewajiban tentang siapa yang harus bertanggung jawab dalam pembinaan klub olahraga yang ada.

Di negara-negara lain, National Federation (PB/PP) lah satu-satunya struktur yang bertanggung jawab pada satu cabang olahraga tertentu. Mereka tidak punya struktur kepengurusan di provinsi atau di tingkat municipalities. Sehingga merekalah yang langsung bertanggung jawab dalam membina klub-klub olahraga di negara tersebut. Karena itu pula, mereka bertanggung jawab penuh terhadap kemajuan klub-klub di bawahnya, karena klub olahraga dijadikan basis pembinaan utama di semua lingkup keolahragaan, baik untuk recreational stream maupun elite stream.

Sedangkan di Indonesia, PB, Pengda dan Pengcab olahraga, sepertinya hanya lebih peduli dengan program Pelatnas, Pelatda, dan Pelatcab, tanpa merasa wajib membina klub. Dapat kita pahami bahwa banyak cabang olahraga yang tidak memiliki klub olahraga sama sekali, karena pembinaan langsung dilakukan oleh federasi yang bersangkutan. Tanpa adanya klub, bagaimana profesi keolahragaan dapat bertumbuh dan dipandang perlu?

Itulah sesungguhnya pekerjaan rumah BSANK dan pemerintah dalam menata sekaligus membina sistem keolahragaan nasional kita agar semakin terstandard. In Sya Allah kita bisa.

KEYWORD :

Inforial BSANK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :