Jum'at, 19/04/2024 15:44 WIB

Inforial

Tuntutan Kompetensi Dalam Pembangunan Keolahragaan Nasional

Oleh: Prof. Dr. Hari A. Rachman (Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan/BSANK)

Kegiatan Penyusunan Pedoman Sistem Manajemen Mutu yang digelar BSANK

Pernahkah anda mengunjungi rumah makan waralaba yang saat ini menjamur di kota-kota besar di Indonesia? Apakah anda memperhatikan pramusajinya? Ketika kita datang dan akan memesan, mereka akan mengatakan “selamat siang silahkan pesan!”, ketika selesai mereka akan mengatakan “terimakasih, silahkan datang kembali”, kalimat tersebut diucapkan oleh pramusaji rumah makan waralaba dimanapun  disertai senyum dan merapatkan kedua tangan di dada.

Mengapa bisa demikian? Kesamaan tersebut terjadi karena rumah makan waralaba tersebut menggunakan standar yang sama bagi para pramusaji dalam melayani pelanggan. Hal tersebut merupakan sebuah kompetensi yang harus dimiliki oleh pekerja pada rumah makan waralaba tersebut melalui sebuah uji kompetensi.

Analog dengan ilustrasi di atas, saat ini tuntunan kompeten memang menjadi persyaratan bagi semua personel pada bidang pekerjaan di semua jenis industri yang menuntut produktivitas tinggi terutama yang memerlukan kecepatan, ketepatan, dan kecermatan dalam melakukan pekerjaannya. Tuntutan kompeten tersebut mengharuskan disusunnya sebuah system sertifikasi kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjamin kualitas sumberdaya manusia sesuai dengan standar yang disepakati.

Bidang olahraga yang banyak mempekerjakan tenaga keolahragaan, merupakan industri yang juga tidak terlepas dari tuntutan kompetensi. Hal ini berkaitan dengan tuntutan masyarakat yang makin tinggi pada pembangunan bidang keolahragaan terutama dalam penyediaan sumberdaya manusia yang disebut sebagai tenaga keolahragaan.

Dalam UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan Nasional  disebutkan bahwa tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang olahraga. Lebih lanjut dinyatakan dalam pasal 63 ayai 1 bahwa Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.

Penekanan perlunya kompeten dalam bidang keolahragaan diamanatkan oleh UU nomor 3/2005 pada pasal 63 ayat 2 yaitu: “Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang”. Tuntutan inilah yang kemudian mensyaratkan adanya standar kompetensi tenaga keolahragaan di samping standard-standard yang lain dalam bidang keolahragaan.

Untuk melaksanakan tugas standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan pemerintah membentuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) melalui Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2014 Tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan. Untuk melengkapi badan ini diangkat 9 anggota BSANK melalui Keputusan Presiden Nomor 170/M tahun 2015.

Dalam pembangunan keolahragaan, tenaga keolahragaan merupakan faktor  sumberdaya manusia (SDM) yang memiliki posisi sangat strategis dibandingkan faktor-faktor pembangunan olahraga lainnya, seperti Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Kapital (SDK), serta Sumber Daya Buatan (SDB), karena manusia yang merencanakan, mengolah, menggunakan, menikmati, bahkan menyalahgunakan ketiga faktor di atas.

Semua pembiayaan bagi tenaga keolahragaan juga tidak hanya dianggap sebagai labour cost, tetapi sebagai nilai investasi (human investment), yang akan menghasilkan nilai tambah berlipat ganda jika dikelola dengan baik dan benar. Stagnasi atau bahkan kegagalan pencapaian prestasi olahraga selama ini, lebih disebabkan kegagalan dalam memposisikan peran dan fungsi tenaga keolahragaan secara tepat dan maksimal.

Setiap Negara di dunia pada saat ini, selain berlomba-lomba mempersiapkan tenaga keolahragaannya menjadi SDM yang kompeten, juga telah mendefinisikan bahkan mempersyaratkan agar kompetensi menjadi prasyarat utama boleh tidaknya seseorang dengan profesi tenaga keolahragaan bekerja di lingkungan Negara terkait. Hal ini perlu diwaspadai mengingat walaupun agenda globalisasi dunia maupun regional nampak “membebaskan” atau memberikan peluang bagi setiap manusia untuk dapat bekerja di wilayah Negara mana saja.

Namun disisi lain diberlakukan persyaratan standar kompetensi atau sertifikasi yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin bekerja di Negara terkait. Terkait dengan hal ini, Pemerintah Indonesia harus segera berbenah untuk menghadapi tantangan tersebut dengan menciptakan tenaga keolahragaan yang kompeten, profesional dan produktif kalau tidak ingin tertinggal dengan Negara lain dalam prestasi olahraga.

Di Indonesia sendiri sistem dan kebijakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga keolahragaan, dapat ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga keolahragan pada berbagai status, seperti mereka yang sedang mengikuti dan lulus pendidikan formal pada fakultas ilmu keolahragaan, mereka yang mengikuti pendidikan dan latihan tenaga keolahragaan yang diselengarakan induk organisasi maupun masyarakat (community education) yang jumlahnya cukup besar dimana mereka umumnya bekerja sebagai instruktur, wasit dan pelatih pada berbagai kegiatan olahraga atau bekerja mandiri sebagai personal trainer, yang karena kompetensinya yang rendah, tidak mampu mendapatkan fasilitas kerja layak (decent work).

Sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Dengan memiliki sertifikat kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.

Saat ini banyak sertifikasi tenaga keolahragaan dibangun hanya berdasarkan niat baik, tetapi belum dibangun dengan sistem kompetensi yang mampu telusur (traceable). Untuk memastikan dan memelihara kompetensi tenaga keolahragaan diperlukan sistem sertifikasi yang kredibel.

Sertifikasi bertujuan untuk membantu secara formal para profesi, industri/organisasi dalam bidang keolahragaan untuk memastikan dan memelihara kompetensi para tenaga keolahragaan yang kompeten, serta membantu meyakinkan masyarakat bahwa industri olahraga menggunakan tenaga yang kompeten.

Melalui Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragan Nasional yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiben Nomor 11 tahun 2014, Pemerintah membentuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). BSANK merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi keolahragaan yang memiliki kewenangan sebagai otoritas pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan, serta penerapan sertifikasi personil.

Pembentukan BSANK merupakan bagian integral dari pembangunan olahraga dalam paradigma baru pengembangan sistem penyiapan tenaga keolahragaan yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga keolahragaan dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya yaitu: pertama, penyiapan tenaga keolahragaan didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training/CBT) dengan melakukan akreditasi terhadap program dan kurikulum pelatihan yang diselenggarakan oleh penyelenggara diklat baik dari induk cabang olahraga maupun masyarakat.

Sebagai otoritas pelaksana sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan, BSANK memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi dan fungsinya sebagai berikut, yaitu; Fungsi Regulatif, yaitu dengan membuat berbagai kebijakan berupa pedoman, panduan tentang pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan. Fungsi Pemberdayaan, yaitu mendorong berbagai pihak yang terkait dalam penggunaan dan pengembangan tenaga keolahragaan, untuk mendorong, melaksanakan, mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan di sektor dan wilayah keolahragaan.

Fungsi Pelayanan Teknis, yaitu melaksanakan proses sertifikasi kompetensi kerja, menunjuk dan memberi lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan (LSKTK), membina dan mengembangkan perangkat sistem sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan. Fungsi Pengendalian, yaitu memastikan bahwa seluruh sistem, proses, skema dan mekanisme sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan baik yang dilaksanakan oleh BSANK maupun melalui LSKTK, berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

LSKTK merupakan kepanjangan tangan dari BSANK yang memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga keolahragaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, proses pendelegasian wewenang sertifikasi kompetensi dari BSANK kepada LSKTK dilakukan melalui proses akreditasi, proses pemberian lisensi terhadap LSKTK oleh BSANK ini mengadopsi kepada Standard ISO 17024.  

Dalam hal tenaga keolahragaan ingin mendapatkan pengakuan terhadap bidang kompetensi yang dimilikinya, maka tenaga kerja tersebut dapat mengajukan proses uji kompetensi melalui LSKTK yang sesuai bidang profesinya. Proses uji kompetensi dilakukan oleh seorang Asesor Kompetensi yang dilaksanakan pada tempat uji kompetensi (TUK), dalam hal belum terdapat LSKTK pada bidang profesi tertentu, BSANK dapat membentuk PTUK (Panitia Teknis Uji Kompetensi) jika memang ada suatu bidang profesi tertentu yang dianggap sangat mendesak untuk dilaksanakan proses sertifikasi kompetensi.

Uji Kompetensi dilakukan melalui proses penilaian (assesment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada skema sertifikasi tertentu. Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, reliable, fleksibel, adil, efektif dan efisien,berpusat pada peserta uji kompetensi dan memenuhi syarat keselematan kerja.

Sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan berkaitan dengan kompetensi terkini dari pada pencapaian masa lalu, dan yang perlu di tekankan bahwa lembaga yang dapat menentukan seseorang bekerja atau tidak adalah industri. BSANK bersama dengan LSKTK berada pada posisi membantu industri olahraga untuk meyakinkan pihak pemangku kepentingan bahwa mereka menggunakan tenaga keolahragaan kompeten.

Dalam ruang lingkup tugasnya, BSANK mengembangkan sejumlah misi yang telah dicanangkan, dimana salah satunya terkait usaha untuk mempercepat pelaksanaan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan di seluruh sektor industri olahraga ditanah air. Untuk mencapai misi tersebut, BSANK akan mendorong pendirian Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan (LSKTK) yang dibentuk oleh Asosiasi profesi, Lembaga Pemerintah, Lembaga Pendidikan, yang kemudiam diberi lisensi oleh BSANK untuk melaksanakan fungsi sertifikasi kompetensi, dengan mendapat pengawasan dan pengendalian dari BSANK.

Dengan melakukan sertifikasi kompetensi, tenaga keolahragaan dapat dipastikan kompeten dan siap berkompetisi dengan negara-negara lain dalam meraih prestasi olahraga baik di tingkat regional maupun internasional.

Penulis : Prof. Dr. Hari A. Rachman (Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan / BSANK)

KEYWORD :

BSANK kompetensi olahraga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :