
Pimpinan Komisi II DPR (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Dalam rangka menghindari kontroversi dan untuk meyakinkan masyarakat terkait Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi, Komisi II DPR meminta masukan kepada sejumlah pakar dan tokoh agama.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/10). Dalam rapat tersebut Komisi II DPR mengundang para ahli dan pakar hukum yakni Profesor Azyumardi Azra, Profesor Yusril Ihza Mahendra, DR. Irman Putra Sidin, DR. Refli Harun, dan DR. Fitra Arsil."Tujuan mengundang para ahli dan pakar hukum tersebut adalah karena Komisi II DPR ingin meyakinkan kepada masyarakat, khususnya kepada fraksi-fraksi bahwa kalaupun pendapat akhirnya disepakati atau ditolak oleh DPR, itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak," jelas Zainudin.Ia juga mengatakan, Komisi II telah berkeliling ke berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang menurutnya hal itu merupakan representase dari jumla penduduk yang besar, dan juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Politisi Golkar ini menyatakan bahwa pembahasan Perppu berbeda dengan pembahasan Undang-Undang. Di Perppu Komisi II hanya punya dua pilihan yaitu menerima atau menolak.Sehingga sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak itulah Komisi II DPR mengundang berbagai pihak, ormas, pakar, dan akademisi ataupun tokoh masyarakat yang dianggap bisa memberikan pikiran dan pendapatnya untuk Perppu tersebut.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas