Jum'at, 26/04/2024 10:44 WIB

Komisi II DPR Pastikan Pembahasan Perppu Ormas Terbuka

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menegaskan pihaknya akan mengundang seluruh elemen masyarakat, baik yang pro maupun  kontra dalam membahas Perppu Ormas.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkominfo dan KemenkumHAM (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menegaskan pihaknya akan mengundang seluruh elemen masyarakat, baik yang pro maupun  kontra dalam membahas Perppu Ormas.

Menurutnya, hal ini sebagai wujud konkret DPR untuk lebih mendengarkan partisipasi aktif masyarakat dalam
perumusan kebijakan di DPR.

"Tidak ada rencana untuk menutup-nutupi selama pembahasan ini, dalam pembahasan Perppu Ormas ini pun nanti akan diupayakan selalu terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa menyaksikan," kata Zainuddin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (16/10).

Kata Zainuddin, sejumlah Ormas pun akan diundang untuk dimintai keterangan, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) serta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Selain itu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) juga akan diundang Komisi II untuk dimintai keterangan. "Selain itu, Menteri Agama juga rencananya akan diundang dalam pembahasan untuk dimintai masukan," katanya.

Partisipasi aktif masyarakat dalam pembahasan Perppu Ormas sangat diperlukan agar memperoleh hasil yang dapat diterima seluruh pihak. "Dalam pembahasan Perppu Ormas ini, kita selalu terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Zainuddin.

Menurut rencana, Perppu Ormas akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa, 24 Oktober 2018. Sebelum memasuki tanggal tersebut, Komisi II akan menampung seluruh aspirasi terkait rencana Perppu Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :