
Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak dapat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR dengan agenda pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Hal itu disampaikan Tjahjo, saat ditemui wartawan usai menghadiri Simposium Nasional Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/10). Tjahjo mengatakan, dirinya tidak bisa menghadiri rapat dikarenakan akan menjalani pengobatan bisulnya."Saya mohon maaf tidak bisa lama-lama. Sebab sehabis ini saya ada urusan selama satu jam yang penting. Bukan apa-apa, tidak substansial hanya saya ada bisul yang cukup besar dan harus diangkat," kata Tjahjo.Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto menyesalkan ketidakhadiran Tjahjo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat Perppu Ormas. Dari pihak pemerintah hanya diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Nah, Yandri menuturkan, kalau pembahasan sudah dimulai dengan ketidakseriusan dan ketidakhadiran akan menjadi tanda tanya apakah di internal pemerintah menganggap serius atau perppu ini. "Mereka sudah satu suara tidak sih tentang pokok-pokok yang ada di Perppu Ormas itu," tegasnya.Menkominfo Rudiantara sebagai perwakilan dari pemerintah menyampaikan minta maaf karena ketidakhadiran Yasonna dan Tjahjo dalam pembahasan Perppu Ormas. Dia mengatakan, kehadirannya mewakili pemerintah sebagai bukti keseriusan eksekutif dalam pembahasan perppu.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Perppu Ormas Ormas Radikal Mendagri DPR