Jum'at, 19/04/2024 16:56 WIB

Terbukti Korupsi Pengadaan Al Quran, Ketum AMPG Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Fahd masih memiliki tanggungan. Selain itu Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang diterima kepada KPK.

Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz.

Fahd dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan terdakwa Fahd, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Dalam kasus itu, Fahd diniali terbukti bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Fahd terbukti menerima total Rp 3,4 miliar.

Bersama Zulkarnaen dan Dendi, Fahd terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011. Kemudian PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011. Selain itu, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.

Perbuatan Fahd dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa didakwa turut serta dengan Zulkarnaen yang berkedudukan sebagai anggota DPR RI, sehingga unsur ini telah melekat pada diri terdakwa. Majelis berkeyakinan unsur penyelenggara negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," terang hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan Fahd dinilai tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Fahd masih memiliki tanggungan. Selain itu Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang diterima kepada KPK.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Fahd dituntut pidana penjara lima tahundan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Merespon putusan itu, Fahd menyatakan menerima dan mengaku bersalah. Fahd pun tak mengajukan banding. "Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima. Dari awal saya tidak mengajukan praperadilan, saya tidak melakukan langkah hukum lainnya, karena dari awal saya menerima," tutur Fahd.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Fahd El Fouz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :