Bank Indonesia
Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik. Untuk pengisian dengan cara "off us" atau lintas kanal, dikenakan pembayaran sebesar Rp1500. Sedangkan cara "on us" atau satu kanal, telah ditetapkan melalui dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Cara "off us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya. Sedangkan cara "on us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, penetapan batas maksimum biaya isi saldo "off us" uang elektronik sebesar Rp1.500 untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. "Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," ujar Agusman.Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).Baca juga :
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Sedangkan untuk "on us" terdapat ketentuan isi ulang uang elektronik bisa gratis dan bisa berbiaya. Sebelum PADG BI ini, dalam transaksi "on us" yang selama ini dilakukan tidak ada pengenaan biaya.Melalui peraturan baru ini, BI mengatur untuk "on us" yang gratis, adalah jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp200 ribu. Sedangkan jika isi saldo di atas Rp200 ribu, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya maksimum Rp750.
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Bank Indonesia Uang Elektronik