Sabtu, 27/04/2024 08:43 WIB

Internasional

Tunisia Cabut Larangan Wanita Muslim Nikahi Pria Non-Muslim

Sekarang hingga seterusnya, wanita Muslim (Muslimah, Red) di Tunisia diperbolehkan menikah dengan pria non-Muslim.

Ilustrasi Muslimah

Tunis – Sekarang hingga seterusnya, wanita Muslim (Muslimah, Red) di Tunisia diperbolehkan menikah dengan pria non-Muslim. Pasalnya larangan yang mengatur hal tersebut sudah dicabut, sebagai bentuk kebebasan dan kemajuan hak asasi manusia (HAM).

“Selamat kepada para wanita Tunisia atas kebebasan memilih pasangan,” tulis Juru Bicara Kepresidenan Saida Garrach di media sosial Facebook, Jumat (15/9).

Perlu diketahui, Tunisia menerapkan larangan bagi wanita Muslim menikahi pria non-Muslim sejak 1973. Karena, berdasarkan hukum Islam wanita Muslim hanya boleh menikah dengan pria Muslim. Adapun pria non-Muslim yang ingin menikah dengan Muslimah Tunisia, diharuskan menjadi mualaf dan menyerahkan sertifikat pertobatan.

Pencabutan larangan ini disambut baik oleh kelompok pegiat HAM di Tunisia. Mereka berpendapat tidak seharusnya undang-undang membatasi akses perempuan memilih pasangan mereka. Sehingga, penghapusan regulasi ini dianggap kemajuan besar menuju kesetaraan jender. Termasuk nantinya soal warisan.

Adapun pencabutan larangan pertama kali diajukan oleh Presiden Beji Caid Essebsi sebulan lalu, untuk meruntuhkan larangan yang sudah bergulir selama 43 tahun tersebut.

KEYWORD :

Muslimah Tunisia HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :