Sabtu, 20/04/2024 01:20 WIB

Soal Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Korek Dirjen Pas

Pansus Hak Angket KPK mempertanyakan soal barang sitaan dan rampasan di Rupbasan yang notabene di bawah Ditjen Pas Kemenkumham.

Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang notabene di bawah Ditjen Pas Kemenkumham.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkumham) I Wayan Dusak.

"Karena itu kami undang Dirjen (Pas) untuk menentukan langkah-langkah lanjutan dan mempertanyakan sisi aturan perundang-undangannya," kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).

Agun menjelaskan, Pansus Angket KPK sudah menghasilkan 11 temuan atas dugaan penyimpangan kinerja KPK. Salah satunya soal pelaporan dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dari sejumlah kasus korupsi. Menurut Agun, Pansus juga sudah menyambangi sejumlah Rupbasan di Jakarta dan Banten.

Hasilnya, kata Agun, banyak ditemukan indikasi pelanggaran. Agun merinci, ternyata proses administrasi barang sitaan dan rampasan oleh KPK di Rupbasan tidak dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut Agun, yang didata hanya sebatas aset-aset seperti sepeda motor, mobil, beberapa mesin percetakan dan alat kesehatan. Sedangkan aset seperti tanah, bangunan, rumah, apalagi uang tidak teradministrasikan dengan baik.

Agun melanjutkan, Pansus juga menyoroti adanya mobil mewah yang dalam status blokir, tapi berkeliaran di jalan dan ditilang kepolisian. Hal itu menjadi pertanyaan Pansus apakah bisa barang dalam status blokir itu digunakan. "Kami akan tanyakan dari sisi perundang-undangannya," kata politikus Partai Golkar ini.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :